Honda

Hasil Cek Lokasi, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Dapati 77 Titik PETI di IUP PTBA Muara Enim

Hasil Cek Lokasi, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Dapati 77 Titik PETI di IUP PTBA Muara Enim

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani (dua dari kanan) berkoordinasi dengan pihak PT Bukit Asam terkait PETI yang berada di IUP PT Bukit Asam.-polda sumsel-

MUARA ENIM, PALPRES.COM – Setelah jatuh korban jiwa buntut terjadinya longsor beberapa bulan silam, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di MUARA ENIM sempat terhenti.

Namun belakangan praktik PETI terutama di sekitar lokasi yang mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) terpantau menggeliat kembali. 

Hal ini pula diakui manajemen PTBA sedikit banyak telah mengganggu operasional aktivitas pertambangan mereka. 

Lantas keluhan tersebut mereka sampaikan secara terbuka kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Selanjutnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo langsung menginstruksikan Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk segera turun ke lapangan serta melakukan cek dan ricek.

"Setelah kami melakukan pemantauan praktik PETI di area tambang PTBA di Muara Enim yang ternyata kian massif, bahkan dilakukan sepanjang hari yang mempekerjakan ratusan orang warga," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani ST SH MH, Rabu, 21 Desember 2022. 

Kendati demikian AKBP Tito Dani mengakui praktik PETI yang tak mengantongi IUP dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dilakukan di lahan milik masyarakat.

"Sebelumnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim telah beberapa kali mendatangi dan memperingatkan langsung oknum warga yang beraktivitas di lokasi PETI tersebut, tapi tetap saja bandel,” tutur AKBP Tito Dani.

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:800 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Pagaralam Terima Bansos

Lebih lanjut AKBP Tito Dani mengaku berupaya mencarikan solusinya dan akan dilaporkan kepada Kapolda Sumsel selaku atasannya langsung. 

Namun begitu, hal ini tak berarti PETI dibiarkan karena dampaknya merusak lingkungan lantaran setelah menambang para oknum warga biasanya meninggalkan begitu saja lokasi tambang ilegal tersebut. 

Dari data yang dimiliki Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, sekurang-kurangnya ada 77 titik praktik PETI di Muara Enim 

Antara lain di Desa Karsa Darmo dan Keban Agung Kecamatan Penyandingan, Desa Bintan, Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung. 

BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya

“Pelaku praktik PETI ini dikenakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU RI Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Tito Dani menutup pembicaraan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com