Hasil Cek Lokasi, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Dapati 77 Titik PETI di IUP PTBA Muara Enim
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani (dua dari kanan) berkoordinasi dengan pihak PT Bukit Asam terkait PETI yang berada di IUP PT Bukit Asam.-polda sumsel-
Dari data yang dimiliki Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, sekurang-kurangnya ada 77 titik praktik PETI di Muara Enim
Antara lain di Desa Karsa Darmo dan Keban Agung Kecamatan Penyandingan, Desa Bintan, Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.
BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya
“Pelaku praktik PETI ini dikenakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU RI Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Tito Dani menutup pembicaraan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com