Honda

2 Kategori Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Versi RUU ASN

2 Kategori Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Versi RUU ASN

Ilustrasi PNS-Radar Mukomuko-

JAKARTA, PALPRES.COM – Nasib tenaga honorer akan seperti apa tahun depan menjadi hal yang hangat dibicarakan publik belakangan ini. 

Apalagi, setelah pendataan beberapa bulan lalu, ternyata tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pusat maupun daerah begitu banyak jumlahnya. 

Mesti ada solusi terhadap nasib mereka. 

Apalagi, tak sedikit dari tenaga honorer ini yang sudah lama mengabdi.

BACA JUGA:Beginilah Cara Menteri PAN-RB Eksekusi ASN Pensiun Dini

Kabar gembiranya, tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS, seperti tertuang dalam RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Isi RUU ASN tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa terdapat tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang wajib diangkat menjadi PNS.

Lantas siapa kategori apa saja tenaga honorer non ASN yang masuk kriteria akan diangkat langsung menjadi PNS menurut RUU ASN?

Dilansir Ayobandung.com, RUU ASN Pasal 131A ayat 1 menjelaskan, tenaga honorer non ASN yang akan diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun adalah tenaga honorer yang bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan keputusan hingga tanggal 15 Januari 2014.

BACA JUGA:TERUNGKAP, Honorer Harus Lalui Tahapan Ini Sebelum Diangkat PNS Tanpa Tes

Selain itu, penerapan seleksi administrasi akan diberlakukan berupa verifikasi dan validasi data mengenai surat keputusan pengangkatan tenaga honorer non ASN menjadi PNS.

Kemudian, siapa pun yang bekerja atau memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik seperti bidang pendidikan, penelitian, kesehatan, dan pertanian, serta di bidang administratif berhak untuk diangkat menjadi PNS secara langsung.

Selain masa kerja, ada pertimbangan lain seperti ijazah pendidikan, gaji dan tunjangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer non ASN menjadi PNS.

Ayat 5 dengan tegas menyebutkan, tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS langsung oleh Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: