Honda

Ini 5 Kecamatan di Palembang yang Masuk Kategori Kawasan Kumuh

 Ini 5 Kecamatan di Palembang yang Masuk Kategori Kawasan Kumuh

Peta kawasan kumuh di Kota Palembang hingga 14 Oktober 2022-Geoportal Kota Palembang-Bapedalitbang Kota Palembang

PALEMBANG, PALPRES.COM - Meski sudah disebut sebagai kota metropolis, rupanya tak menampik kawasan kumuh di PALEMBANG masih ada. 

Bahkan ada lima kecamatan yang masuk kategori kawasan kumuh.

Dinas Perkimtan Kota Palembang mengklaim hingga Desember 2022 kawasan kumuh di Palembang mengalami penurunan. 

Namun, ada sejumlah kecamatan masih dalam katagori kumuh berat diantaranya Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Kalidoni dan Sematang Borang. 

BACA JUGA:Giliran Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Saldo Dana Gratis Tahun 2023, Ini Kriterianya

BACA JUGA: Kementerian PANRB Butuh Banyak Pegawai, Buruan Daftar Hingga 6 Januari 2023 di https://sscasn.bkn.go.id

Hal ini diakui Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Affan Prapanca belum lama ini. 

Menurutnya, kawasan kumuh mengalami penurunan menjadi 1.092 hektare (Ha) dari sebelumnya seluas 1.215 Ha.

“Tahun ini kawasan kumuh di Kota Palembang berkurang, karena Program Kota Kumuh (Kotaku) berjalan dengan baik,” ujarnya.

Afan menyebutkan, kawasan kumuh berat itu kriterianya yakni padatnya penduduk, saluran drainase terlalu banyak sampah, sistem toilet kurang representatif, jalan rusak, tidak ada lampu penerangan, serta konstruksi bangunan kumuh atau tidak terawat.

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali ke Skema Normal, 1 Orang Rp4,2 Juta Begini Rinciannya

“Kawasan kumuh berat tersebut akan terus kami tangani secara bertahap,” katanya.

Dalam upaya penangan kawasan kumuh, pihaknya bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan perbaikan jalan lingkungan, perbaikan saluran lingkungan, memperbaiki kondisi konstruksi permukiman, penyediaan sarana umum lainnya yaitu lampu penerangan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com