Honda

Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Bagi Anda yang ingin klaim JHT, bisa lewat aplikasi JMO dengan syarat saldo di bawah Rp10 juta--JMO (Jamsostek Mobile)

JAKARTA, PALPRES.COMBPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu kemudahan yang diberikan berupa pencairan saldo JHT dengan cara meng-klaim melalui aplikasi JMO lewat Hp kamu.

Pencairan aplikasi ini bisa melalui Playstore maupun App Store dan dipastikan proses pencairan JHT tanpa risiko.

Melansir akun twitter @BPJSTKinfo, saldo JHT bisa dicairkan lewat JMO untuk pencairan maksimal hingga Rp10 juta.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Diketahui, untuk peserta aktif bisa melakukan pengajuan klaim sebagian 10 persen Jaminan Hari Tua (JHT) dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Peserta dapat mengajukan melalui online pada aplikasi JMO dengan syarat melakukan pengkinian data pada aplikasi JMO.

Status kepesertaan yang dimiliki semua non aktif (tidak aktif bekerja di perusahaan manapun) dan jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri.

Dengan kata lain, klaim JHT dapat dilakukan apabila sudah tidak bekerja di perusahaan manapun.

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

Status kepesertaan nonaktif dan apabila sebab klaim dikarenakan mengundurkan diri telah melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu nonaktif.

Jika syarat tersebut terpenuhi segera klaim JHT melalui aplikasi JMO agar bisa dapat saldo dana gratis dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: