Kapolres Musi Banyuasin Keluarkan 5 Poin Maklumat Jelang Nataru, Nomor 4 Bisa Masuk Penjara
5 Poin Maklumat Kapolres Musi Banyuasin-Istimewa-
MUBA,PALPRES.COM- Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi secara resmi mengeluarkan maklumat berkaitan dengan perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Dalam maklumat yang di sebar keseluruh Polsek wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, ada 5 poin yang perlu diperhatikan masyarakat Bumi Serasan Sekate.
Pertama dalam melaksanakan ibadah pada Natal 25 Desember mendatang, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Yang kedua saat menyambut Tahun Baru 2023 hendaklah tidak menghidupkan kembang api, ketiga dilarang konvoi,arak-arakan kendaraan dan pesta yang menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA:Jelang Malam Natal, Polsek Bayung Lencir Perketat Pengamanan Gereja
BACA JUGA:Wahai Ahli Hisap, Harga Rokok Naik 1 Januari 2023
Selanjutnya poin nomor empat tertulis, dilarang pesta Miras dan Narkoba dan poin terakhir sambut Tahun Baru 2023 dengan kegiatan positif dan berkumpul dengan keluarga tercinta.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi mengungkapkan, bahwa segenap jajarannya terus berupaya memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2023.
Dia juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menyebarkan dan membagikan maklumat tersebut kepada seluruh masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan Nataru.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Polda Sumsel Ingatkan Warga Tak Keluar Rumah
“Kami sudah memerintahkan kepada semua satuan fungsi dan polsek jajaran untuk menyebarluaskan Maklumat ini, khusus sat binmas kami perintahkan setiap hari membacakan himbauan Kapolres secara berkeliling menggunakan mobil,” ungkap Siswandi, Jumat 23 Desember 2022.
Ditambahkan, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut.
BACA JUGA:Jelang Nataru, 3 Shio Ini Dipenuhi Kebahagian yang Berlimpah
“Maka akan di lakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: