Citraland
Honda

Wahai Ahli Hisap, Harga Rokok Naik 1 Januari 2023

Wahai Ahli Hisap, Harga Rokok Naik 1 Januari 2023

harga rokok kembali naik dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023-pixabay & freepik-

JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Penyesuaian tarif yang berimbas pada kenaikan harga rokok ini akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini resmi dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industry rokok dan pengendalian peredaran rokok ilegal.

Bahkan penyesuaian CHT ini sudah disetujui Komisi XI DPR RI atas usulan pemerintah.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Giliran Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Saldo Dana Gratis Tahun 2023, Ini Kriterianya

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Penyesuaian ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.

Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.

Pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 4 Bantuan Pendidikan Ini Dilanjutkan Tahun 2023

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: