Cek Bansos Kemensos! BLT, BPNT dan PKH Masih Cair Desember 2022 Ini
Ilustrasi--
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Jika nama anda tidak masuk dalam daftar penerima manfaat bansos kemensos tersebut, kemungkinan ada yang salah
Simak, ada 9 faktor yang mempengaruhi hal ini terjadi.
1. Tidak atau Belum Terdata di Dalam DTKS
DTKS bisa dikatakan sebagai Data Induk Kemiskinan yang saat ini di pakai oleh Kemensos, yang mana syarat penerima bansos harus terdaftar di dalamnya.
Syarat mutlak orang bisa masuk DTKS adalah harus benar-benar warga miskin, bukan yang pura-pura miskin agar mendapat bantuan (hal ini berdasaran dari inputan pihak desa/kelurahan).
Jika masalah bansos tidak cair karena belum masuk DTKS, maka solusinya adalah mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS yang dikelola oleh operator desa.
Selanjutnya pengajuan tersebut menunggu proses sampai disetujui oleh Kemensos, melalui pengesahan dari daerah terlebih dahulu.
2. Terdaftar dalam DTKS Tapi Bukan Penerima Bansos
Penyebab lainnya adalah ketika sinkronisasi terjadi permasalahan yang mengakibatkan datanya tidak cocok, sehingga kepesertaan bansosnya hilang.
Solusinya adalah dengan mengajukan permohonan kepada pihak desa, agar datanya diajukan kembali ke dalam penerima PKH atau sembako melalui aplikasi DTKS yang dikelola pihak desa.
Kemudian setelah itu tidak serta merta langsung dapat bantuan. Akan tetapi mengalami proses yang cukup panjang. Sampai data disahkan, dan masuk kedalam penambahan kuota penerima bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: