Sosialisasikan Larangan Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Ini yang Dilakukan Polsek dan Forkopimcam
Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Melakukan Kunjungan Ke tokoh Masyarakat Terkait Sosialisasi Larangan Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir.-Istimewa-
MUBA,PALPRES.COM- Kekompakan dilakukan Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan.
Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar sosialisasi bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal berupa penyulingan minyak ilegal secara tradisional di wilayah kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Jambi ini.
Sosialisasi itu dilakukan di Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkalan Bayat, Simpang Patin Desa Sukajaya, serta Berdikari Desa Sukajaya.
BACA JUGA:Detik-Detik Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Pengoplos Pertalite dengan Minyak Angit
“Sampai saat ini kegiatan penyulingan minyak tradisional di seputaran wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tidak ditemukan adanya aktifitas," ungkap Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, Sabtu 24 Desember 2022.
Dalam sosialisasi itu, sambung Eko, pihaknya menjelaskan mengenai aturan perundang-undangan yang melarang aktifitas pengolahan minyak dan gas secara ilegal, baik dengan cara memasang spanduk imbauan, serta menjelaskan langsung ke warga masyarakat.
“Untuk warga masyarakat, jangan pernah mencoba untuk melakukan pengolahan minyak ilegal, karena dalam perundangan sudah jelas hukuman denda maupun kurungan penjaranya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: