Honda

Penerima PKH dan BPNT Usia Dibawah 40 Tahun akan Dihapuskan Tahun Depan? Cek Faktanya Disini

Penerima PKH dan BPNT Usia Dibawah 40 Tahun akan Dihapuskan  Tahun Depan? Cek Faktanya Disini

Ilustrasi bansos-Net-

Inti dari surat tersebut adalah  menolak usulan bongkar pasang alokasi anggaran PKH dan Kartu Sembako tahun 2022. 

BACA JUGA:Modal Tahun Baruan Nih, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1,3 Juta Hanya Berkunjung ke Website

Penolakan itu karena tidak lazim atas  usulan tersebut. 

Dikarenakan Program PKH dan atau Kartu Sembako (BPNT) yang sesuai dengan tupoksinya ada di Ditjen Linjamsos, hendak dibagi-bagi di lingkungan kerja 3 unit kerja eselon 1, berdasarkan pemilihan kelompok usia dan kerentanan fisik penerima manfaat. 

Hal ini juga tidak sejalan dengan rencana strategis program PKH dan BPNT pada 2020- 2024.

Pengamat menilai penerapan kebijakan ini juga tak sangat tidak pas jika dilakukan sekarang. 

BACA JUGA:Yuk! Mengenang Bioskop Legendaris yang Pernah Ada di Kota Palembang

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpendapat, rencana terbaru Risma itu tepat secara konsep. 

Hanya saja, kebijakan itu tak tepat dilaksanakan sekarang, saat daya beli rakyat miskin sedang anjlok akibat kenaikan harga komoditas akibat kenaikan BBM dan inflasi yang terjadi.  

Ditambah lagi kondisi ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi yang terjadi beberapa tahun ini.

Menurut Trubus, penerapan program ini harus ditunda meskipun  maksudnya baik. 

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Jika rencana transisi program ini dipaksakan penerapannya saat ini, maka akan muncul penolakan dari masyarakat miskin. 

Penolakan  akan muncul lantaran masyarakat yang masih pusing dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, lalu semakin tercekik ketika tak lagi mendapatkan dana bansos. 

Pemerintah sebaiknya menunggu ekonomi pulih sepenuhnya, sembari terus memberikan bansos reguler kepada masyarakat miskin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: