Sembunyi di Banten, Sopir Mobil Minyak Ilegal Membakar 5 Rumah di Desa Talang Leban Diamankan
Tersangka Arwin (46) warga Dusun 1, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin-Istimewa-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Setelah buron sepekan, akhirnya sopir mobil Grand Max bernopol BG 9618 BC yang membawa minyak Ilegal dan membakar 5 rumah di Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB berhasil diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Penangkapan tersangka bernama Arwin (46) warga Dusun 1, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu 23 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB ditempat persembunyiannya.
Tepatnya di Kampung Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggota Polres Muba berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir (pengangkutan Minyak), tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kebakaran yang terjadi di Dusun 1 Desa Talang Leban, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Terjunkan 5 Unit Mobil Damkar Padamkan Api di Desa Talang Leban Musi Banyuasin
“Informasi yang kita dapatkan bahwa saat kejadian pelaku mengendarai mobilnya yang diduga mengangkut minyak mentah illegal yang mengakibatkan terbakarnya lima rumah warga saat hendak melewati TKP,” ujarnya, Ahad 25 Desember 2022.
Saat itu ada warga yang meneriakan ada api pada bagian bawah mobil selanjutnya pelaku langsung keluar dari mobil, sambil membiarkan mobil tersebut berjalan karena mobil tersebut tidak ada rem tangan atau tidak di kendalikan.
Sehingga mobil tersebut keluar dari jalan dan menabrak rumah yang berada di TKP, lalu minyak yang di angkut tersebut tumpah dan menyebabkan kebakaran yang membakar rumah dan mobil warga yang ada di sekitar TKP.
“Setelah berhasil menangkap pelaku, informasi yang didapatkan dari Polres Muba bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari orang yang tidak ia kenal dan bertemu di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba,” jelasnya.
BACA JUGA:Terjun ke Lokasi Kebakaran di Desa Talang Leban, ini Arahan PJ Bupati Musi Banyuasin
Minyak tersebut rencananya akan dibawa ke tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas utara (muratara), karena harga jual di tempat tersebut lebih tinggi dari tempat lain dan pelaku juga sudah berulang kali menjual minyak ke Desa Pantai Tersebut.
“Pelaku saat ditangkap mengakui kalau dia membeli minyak tersebut dengan harga Rp6,1 juta. Kita mendapati bahwa mobil yang dibawa pelaku bermutan dua buah tedmon plastik berukuran 2.500 liter dan 10 drigen ukuran 35 liter,” tambahnya.
Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol 9618 BC bekas terbakar, dua buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu buah plat mobil Daihatsu Grandmax, dua buah potong kayu bekas terbakar, lima liter sample minyak mentah dan satu unit mobil Toyota Calya yang terbakar.
Untuk diketahui, kebakaran hebat menghanguskan 5 rumah warga Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: