Mantap! Ibu Hamil dan Balita akan Dapat Dana Bansos Rp3.000.000 Per Orang pada 2023, Cek Syaratnya Disini
Ilustrasi-freepik-
Dikarenakan harapan bangsa ada pada generasi selanjutnya yang cerdas dan sehat.
Lalu bagaimana teknis mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA:Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis
Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.
Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut.
Apabila didapati ibu tersebut sedang hamil atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk kedalam peneria bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Karena seperti diketahui syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah keluarga miskin yang masuk kedalam DTKS, dan memiliki komponen seperti adanya balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, serta anak sekolah yang berada dalam satu KK.
BACA JUGA:Modal Tahun Baruan Nih, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1,3 Juta Hanya Berkunjung ke Website
BACA JUGA:BBM Pertalite Diganti CNG, Harga Murah Kualitas Setara Pertamax Turbo, Mau?
Dikutip dari Instagram resmi Kemensos RI, bahwa bantuan PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan total senilai Rp. 3.000.000/tahun yang akan dibagi selama 4 kali.
Jadi per tiga bulan akan mendapatkan Rp. 500.000, dengan catatan bantuan tersebut diberikan dengan batasan kehamilan ke 3 saja.
Begitupun yang terjadi dengan keluarga PKH yang memiliki komponen balita.
Jika anak tersebut telah masuk sekolah dasar, atau lewat dari umur 5 tahun akan tetapi belum masuk sekolah, maka bantuan PKH-nya pun akan ditangguhkan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: