CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023
-palpres.com-palpres.com
Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.
Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Giliran Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Saldo Dana Gratis Tahun 2023, Ini Kriterianya
Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diteruskan kepada Menteri Sosial.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
3. Masuk golongan keluarga miskin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: