Mau Jadi PPS Masih Ada Kesempatan, KPU OI Perpanjang Masa Pendaftaran
ilustrasi pendaftaran PPS--Istimewa/palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM- Bagi yang berminat untuk menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan memperpanjang masa pendaftaran.
Hal ini diungkapkan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati menurutnya, penerimaan calon anggota PPS sedianya mulai 18 hingga 27 Desember mendatang.
"Guna memberikan kesempatan lebih luas kepada calon pendaftar, pendaftaran diperpanjang hingga 30 Desember mendatang," ujar Ketua KPU Ogan Ilir, Senin 26 Desember 2022.
Dimana katanya, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 212/PP.04.1-Pu/1610/2022, tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024.
BACA JUGA: KPU OKU Selatan Buka Pendaftaran Anggota PPS
"Bagi pelamar yang telah mendaftar badan Ad Hoc PPS pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), untuk melengkapi dua dokumen persyaratan," tuturnya.
Untuk dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas atau klinik yang terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
2. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
"Mengenai jadwal pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022," terang Massuryati.
BACA JUGA:Segera Daftar! Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya
Ketentuan dua syarat dokumen ini karena KPU Ogan Ilir mengantisipasi agar tak banyak jatuh korban jiwa dari kalangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, di mana lima petugas KPPS di Ogan Ilir meninggal dunia ditambah lagi ada sejumlah orang yang sakit.
"Yang meninggal setelah dicek memang memiliki penyakit bawaan, diabetes, darah tinggi, paru-paru. Waktu itu kami datang langsung menyambangi rumah duka dengan menyerahkan bantuan sebesar Rp33 juta per orang,” terang Massuryati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com