Honda

Kemenag Buka Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Honorer K2, Simak Syaratnya Disini

Kemenag Buka Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Honorer K2, Simak Syaratnya Disini

Pengumuman Seleksi Calon PPPK Kemenag RI Tahun Anggaran 2022--Kemenag

JAKARTA, PALPRES.COMSeleksi penerimaan PPPK 2022, dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Sebanyak 49.549 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disiapkan, dalam penerimaan PPPK 2022.

Nah, pada penerimaan PPPK 2022, Kemenang lebih memprioritaskan honorer K2 untuk mengisi formasi yang dibutuhkan

Menurut Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022 Nizar Ali, mengatakan pendaftaran seleksi sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. 

BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

Nizar Ali mengundang siapun yang memenuhi kriteria, untuk ikut dalam seleksi PPPK tersebut.

Dijelaskan Nizar Ali, total ada 49.549 formasi yang dibuka.

“Seleksi PPPK Kemenag periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status honorer yang selama ini telah mengabdi di Kemenag, melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” terang Nizar Ali, Senin, 26 Desember 2022.

Menurut Nizar Ali, ada tiga kriteria pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK Kemenag, pertama adalah honorer K2 yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN , memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022. 

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Terbukti Langsung Cair!

“Kedua, pelamar non-ASN Kementerian Agama. 

Mereka adalah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK. 

Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ketiga, pemohon lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria satu dan dua di atas, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar sesuai peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com