Honda

Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS, di Tengah Aturan Pensiun Dini Massal PNS Berdasarkan RUU ASN

Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS, di Tengah Aturan Pensiun Dini Massal PNS Berdasarkan RUU ASN

Ilustrasi-pns.kamikamu.co.id-

Seorang dengan status pensiun PNS tentu ingin mendapat uang pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Dikutip dari youtube Silvi Farikhatul, Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggang batas usia pensiun yang dimiliki. 

Dalam hal ini pensiun dini termasuk dalam proses pemberhentian atas permintaan sendiri atau aps oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak 

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Diterangkan dalam PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun 

kedua persyaratan ini bersifat kumulatif artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi. 

lebih lanjut berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 terdapat kondisi tertentu seorang PNS mendapatkan pensiun dini 

pada pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini. 

Mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih dapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai perlindungan penghasilan hari tua hak dan penghargaan atas kerjanya 

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan. 

Mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 pasal 305, jaminan pensiun diberikan kepada pensiun dini pns atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun 

Sementara itu jaminan pensiun diberikan pensiun dini pns akibat perampingan organisasi dan atau  kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun. 

Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 1969 pasal 9 yang mengatur uang oensiun diberikan kepada pns yang berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun 

hingga saat ini UU belum direvisi sehingga masih berlaku, meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini. 

Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada peraturan pemerintah sehingga yang dianut tetaplah uu nomor 11 tahun 1969 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: