Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS, di Tengah Aturan Pensiun Dini Massal PNS Berdasarkan RUU ASN
Ilustrasi-pns.kamikamu.co.id-
JAKARTA,PALPRES.COM- Peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS di tengah aturan pensiun dini massal PNS akan dibahas di dalam artikel ini.
Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perlu diketahui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2023 mendatang.
Dalam draft RUU ASN ini mengatur tentang kesempatan tenaga honorer untuk menjadi PNS.
BACA JUGA:SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan
Ada kesempatan bagi tenaga honorer untuk jadi PNS.
Dalam pasal 135 A RUU ASN menyebut pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dapat dimulai dalam waktu enam bulan dan paling lambah tiga tahun setelah UU ini resmi diundangkan
Adapun sebagaimana mengacu kepada pasal di atas, maka kesempatan jadi PNS tanpa tes terbuka bagi para tenaga honorer dan pegawai pemerintah lain tanpa status PNS yang saat ini telah bekerja.
Ada sejumlah syarat yang ditetapkan bagi tenaga honorer yang diangkat PNS tanpa tes yaitu masuk dalam 6 kategori di bawah ini:
BACA JUGA:Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya
1. Tenaga honorer Pendidikan
2. Tenaga honorer penelitian
3. Tenaga honorer Kesehatan
4. Tenaga honorer pertanian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: