Kemenparekraf Buka Lowongan PPPK 2022, Masih Ada Kesempatan, Buka Link Disini
Pengumuman Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf Tahun Anggaran 2022--kemenparekraf.go.id
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023
13.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
14.Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
15.Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.
Sementara persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis:
BACA JUGA: Buruan! 5 Tempat Makan Murah di Jambi Ini Cocok Buat Habiskan Malam Tahun Barumu
1. Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25% nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan dapat melampirkan:
a. Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil uji kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sanggat Unggul atau Istimewa;
b. Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.
2. Jabatan Asisten Ahli Dosen harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.
BACA JUGA: Mau Nonton KKN di Desa Penari Hanya Bayar Rp 1, Ada Promo di Seluruh Indonesia
3. Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten Ahli Dosen Bahasa Inggris harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.
4. Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level-1.
6. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1,2 dan 3), dan dapat melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 (tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi teknis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id