Citraland
Honda

UPDATE! Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023

UPDATE! Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

BACA JUGA:Aturan Berubah, Masyarakat Belum Tentu Dapat Dana Bansos Tahun 2023, Cek Nama Kamu Sekarang!

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selain itu, ada juga ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Melting' - Kali Uchis, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

BACA JUGA:Curhat Mpok Alpa, Uang Tabungan Hasil Kerja jadi Artis Rp2 M Dibawa Kabur Sahabat

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: