Honda

Masyarakat Tak Juga Sadar, Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi?

Masyarakat Tak Juga Sadar, Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempertimbangkan untuk memberlakukan lagi tilang manual, yang dikombinasikan dengan penerapan tilang elektronik (ETLE).--

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, 10 Juta Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Hingga Rp3 Juta

Ada dua kemungkinan penyebab kecelakaan depan-belakang, karena tidak konsentrasi dan karena tidak menjaga jarak. 

Catatan itu, kata Firman, menjadi bahan evaluasi jajarannya berserta pemangku kepentingan terkait.

Firman juga mengatakan, masyarakat malah melanggar ketika penerapan tilang hanya menggunakan E-TLE. 

Salah satunya mencopot pelat belakang agar tidak tertangkap kamera E-TLE.

BACA JUGA:Tahun 2023 Baru Mulai, Lionel Messi Langsung Sabet Penghargaan Bersejarah

"Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar. Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," katanya.

Ia menyatakan telah memberikan arahan kepada anggotanya dalam memecahkan masalah ini. Salah satunya memberikan teguran agar masyarakat paham akan bahayanya melanggar peraturan lalu lintas.

"Saya juga sudah memberikan arahan, kehadiran polisi lalu lintas di jalan tidak harus menilang, ini yang penting. Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran,” katanya. 

Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu. 

Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa 6 Desember 2022. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: