Tilang ETLE Akan Diberlakukan di Prabumulih, Catat Lokasinya
Satlantas Polres Prabumulih akan segera menerapkan sistem tilang ETLE di Kota Prabumulih.-Andri Yanto-Palpres.com
Ia juga menghimbau agar penjual kendaraan (pemilik pertama: red) agar melaporkan ke Samsat Kota Prabumulih bahwa kendaraannya sudah dijual.
“Kami mengimbau yang sudah memperjual belikan kendaraannya wajib datang ke Samsat, memberitahu bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Polisi akan mencari berdasarkan alamat pemilik kendaraan," tegasnya.
Masih kata AKP Muthe, jika tidak dilakukan dampaknya itu cukup besar sekali, apabila terjadi kecelakaan, apabila digunakan sebagai tindak pidana pasti polisi akan mencari sesuai alamat pemilik kendaraan. Selain itu, ETLE siap diberlakukan dan lagi gencar sosialisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com