Honda

ASN di 21 OPD Lingkungan Pemkot Palembang Belum Gajian, Ada Apa?

ASN di 21 OPD Lingkungan Pemkot Palembang Belum Gajian, Ada Apa?

Gaji ASN di 21 Organisasi Perangkat Dinas Belum dibayarkan Rabu, 4 Januario 2023-Alhadi-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di 21 Organisasi Perangkat Dinas (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum terima gaji. Beberapa ASN mengeluh karena sudah tanggal 4 belum masuk gajinya.

Seperti dikeluhkan RI, seorang ASN di lingkungan Pemkot mengaku belum menerima gaji. Hal ini tak biasanya terjadi, karena setiap tanggal 1 gaji sudah masuk, bahkan kalaupun libur sudah dikirim sebelumnya.

Menanggapi keluhan ASN tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana mengaku memang ada Sebagian yang belum menerima gaji.

“Yang sudah dibayarkan 30 OPD, sisanya 21 OPD lagi belum mengajukan ke BPKAD,” ujar Agus melalui pesan singkat WhatsApp Rabu, 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Aturan Baru! Karyawan Bergaji Rp5 Juta Kena Potong Pajak Rp300 Ribu, Tidak Bayar Kena Denda Rp6 Juta

Ditanya mengenai tidak serentaknya pembayaran gaji, Agus Kelana mengaku 21 OPD lainnya memang belum mengajukan ke BPKAD. “Tergantung Kesiapan masing-masing OPD,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa saat dimintai konfirmasi mengaku, memang benar saat ini gaji ASN yang semestinya dibayar per tanggal 1 Januari tertunda.

“Penundaan gaji itu dikarenakan adanya penyesuaian sistem serta terhalang oleh tanggal merah saat pergantian tahun. Namun, untuk sekarang sudah ada beberapa OPD yang sudah menyelesaikan dokumen sehingga sehingga pencairan gaji dapat dilakukan.

“Sudah ada Sebagian yang dibayarkan gajinya,” kata Ratu Dewa.

BACA JUGA:RESMI, Inilah Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Tiap Bulan Terima Segini

Ia menegaskan, seluruh gaji ASN di Pemkot Palembang akan segera dibayarkan pada pekan ini, setelah berkas seluruh OPD rampung.

”Insya Allah sehari atau dua hari ini akan dibayarkan gaji ASN itu. Keterlambatan pembayaran gaji ini karena tanggal 1 Januari 2023 adalah hari libur tahun baru di samping akhir tahun kita tutup buku,” tegasnya.

Para ASN juga saat ini mendapat kabar gembira karena rencananya gaji ASN naik 5 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com