Ingin Dapat Bantuan Sosial PKH hingga Rp.3000.000? Lakukan 4 Hal Berikut ini!
Ilustrasi-palpres.com-
Akan tetapi jika ada kuota baru nama di DTKS itulah yang akan diprioritaskan untuk diambil.
Namun, di penghujung tahun 2022 ini proses verifikasi kelayakan BNBA ini masih terus- menerus dilakukan oleh pemerintah daerah sampai dengan akhir tahun tadi.
Jadi masih ada peluang bagi penerima bantuan PKH yang tidak layak mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Pemerintah Gelontor Rp470 Triliun untuk 7 Bansos yang Cair Tahun 2023, Apa Saja?
Faktor yang mempengaruhi sangat banyak, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang kaya atau sejahtera ASN TNI ataupun Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan lain sebagainya.
Hal tersebut bisa menjadi potensi tidak dinyatakan layak mendapat bansos oleh pemerintah daerah, sehingga kuota 10 juta keluarga penerima manfaat tersebut ada kekosongan.
Jadi, ada kemungkinan warga yang namanya terdaftar di dalam data DTKS berpeluang mengisi kekosongan tersebut.
4. Memiliki Komponen
Para keluarga calon penerima manfaat yang akan menjadi penerima manfaat akan terlebih dahulu divalidasi datanya.
BACA JUGA:WAJIB TAU, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber
Meliputi anak sekolah yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA.
Lalu apakah mereka memiliki anak balita, atau sedang hamil, kemudian apakah didalam anggota keluarganya yang tertera di Kartu Keluarga terdapat lansia berumur 60 tahun keatas, atau disabilitas berat atau ringan.
Jadi apabila meraka masuk dan terdata didalam penambahan peserta PKH, akan tetapi tidak memiliki komponen, tetap saja mereka tidak bisa lulus validasi sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Memang sering dijumpai ada beberapa masyarakat penerima bantuan PKH yang tidak memiliki komponen lagi, akan tetapi masih dapat bansos, itu bisa terjadi karena datanya belum dimutakhirkan.
BACA JUGA:Tahun 2023 Bumil dan Balita Kebagian Dana Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya Disini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: