Honda

Ingin Dapat Bantuan Sosial PKH hingga Rp.3000.000? Lakukan 4 Hal Berikut ini!

Ingin Dapat Bantuan Sosial PKH hingga Rp.3000.000? Lakukan 4 Hal Berikut ini!

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Sosial yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan, diberi kepercayaan penuh dalam hal mengurus beberapa bantuan yang menyasar masyarakat kurang mampu.  

Kemensos memiliki banyak sekali program andalan yang dikoordinir oleh beberapa direkotrat. 

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada dibawah naungan Direktorat Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos). Program Keluarga Harapan (PKH), adalah Program andalan dari Kemensos diantara program yang lainnya. 

Program yang memiliki usia paling lama ini terbukti telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat penerimanya. 

BACA JUGA:Selamat, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2023

PKH terbukti sudah banyak menyumbang kontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, dilihat dari beberapa survei yang telah dilakukan pemerintah.  

Dikarenakan bantuan ini tidak hanya sekedar diberikan, tetapi masyarakat yang nanti mendapatkan bantuan PKH ini atau yang sering disebut dengan (Keluarga Penerima Manfaat), nantinya akan diberdayaan dengan beberapa kegiatan. 

Itulah mengapa PKH disebut bantuan bersyarat. 

Bagi kamu yang belum pernah merasakan bagaimana mendapatkan bantuan regular ini, setidaknya ada 5 hal yang perlu kamu perhatikan agar bisa mendapatkanya. 

BACA JUGA:Buruan Klaim Bantuan Saldo Dana Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu dari Pemerintah, Ini Linknya

Apa saja ke 5 bantuan tersebut, mari kita bahas bersama. 

1. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: