Citraland
Honda

Daftar Kartu Prakerja Sekarang Bisa Dapat Rp4.200.000 Loh, Ini Cara Daftarnya, Buruan!

Daftar Kartu Prakerja Sekarang Bisa Dapat Rp4.200.000 Loh, Ini Cara Daftarnya, Buruan!

8 Bidang Pelatihan Prioritas Program Kartu Prakerja 2023-Pagaralam pos-

JAKARTA, PALPRES.COM – Bingung tidak juga dapat kerja? Daftar kartu prakerja aja. 

Kamu bakal dapat insentif hingga Rp4,2 juta loh!

Ini jadi kabar gembira buat kamu, yang ingin mendapatkan dana tambahan sekaligus pelatihan agar keahlianmu semakin terasah. 

Program kartu prakerja untuk gelombang 48 saat ini telah dibuka kembali di tahun 2023 ini.  

BACA JUGA:Link Resmi Login Kartu Prakerja Gelombang 48, Bantuan DANA Rp4,2 Juta per Orang

Tahun ini, Kartu Prakerja akan menambah besaran insentif yang diterima oleh peserta.

Seiring melandainya kasus aktif Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian skema Kartu Prakerja dari semula semi bantuan sosial (bansos) menjadi skema normal pada 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada bantuan peningkatan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja.

Bentuknya berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

BACA JUGA:DANA Rp.4.200.000 Langsung Cair Untukmu, Segera Daftar Prakerja Gelombang 48!

"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," kata Airlangga Hartarto, Senin 2 Januari 2023.

Dengan penerapan skema normal itu, pemerintah menyesuaikan besaran bantuan yang diterima peserta menjadi Rp4,2 juta per individu. 

Rinciannya, bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu (diberikan sebanyak 1 kali), serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Pada 2022 lalu, total bantuan yang diberikan pemerintah dalam program Kartu Prakerja sebesar Rp3,55 juta per peserta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: