Citraland
Honda

Daftarkan Balita Anda di Aplikasi Kemensos, Ada Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Cair Tahun 2023

Daftarkan Balita Anda di Aplikasi Kemensos, Ada Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Cair Tahun 2023

-Net-Palpres.com

BACA JUGA:MANTUL! Main Game Ini, Saldo DANA Gratis Rp300.000 Langsung Cair, Begini Caranya

Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.

Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut.

Apabila didapati ibu tersebut sedang hamil atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk kedalam peneria bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Karena seperti diketahui syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah keluarga miskin yang masuk ke dalam DTKS, dan memiliki komponen seperti adanya balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, serta anak sekolah yang berada dalam satu KK.

BACA JUGA:MSI Palembang Resmi Dikukuhkan, Dedi Siap Jalankan Amanah

Salah satu syarat untuk mendapatkan bansos kemensos, calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS pada tahun 2023.

Namun begitu tidak perlu khawatir, anda tidak perlu mendatangi kantor kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat tersebut.

Anda bisa daftar DTKS secara online lewat hp.

Aplikasi yang langsung ditawarkan Kemensos ini dipastikan berguna bagi anda yang membutuhkan bansos tersebut.

BACA JUGA:Pemenang Lomba Akustik Gembira, Dapat Uang Tambahan Bonus dari Pj Bupati H Apriyadi

Aplikasi yang dirilis pada tanggal 16 Agustus 2021 dan diupdate 3 Oktober 2022 bisa didownload di play store dengan nama Aplikasi Cek Bansos.

Di dalam aplikasi ini bisa digunakan untuk melihat kepesertaan bantuan sosial.

Pengguna juga bisa melihat daftar penerima bantuan sosial yang ada di sekitar wilayah administrasinya sesuai dengan kartu identitas.

Bahkan di dalam aplikasi ini juga bisa memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan yang dianggap tidak layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: