Honda

Kenali Tanda-tanda Pengguna Narkoba, Begini Penjelasan Lengkap Kapolda Sumsel

 Kenali Tanda-tanda Pengguna Narkoba, Begini Penjelasan Lengkap Kapolda Sumsel

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK -Humas Polda Sumsel-palpres.com

BACA JUGA:Selamat, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2023

Jika wanita hamil mengonsumsi narkoba pada masa kehamilan, akan banyak risiko bahaya bagi bayi yang belum lahir. 

Obat narkotika mengandung senyawa yang membahayakan bayi, dan meningkatkan risiko gangguan pada janin dan gangguan perilaku pada anak.

Selain itu, penggunaan narkoba juga menyebabkan kelahiran prematur atau berat badan bayi rendah. 

Risiko cacat lahir bayi dan masalah belajar anak di kemudian hari juga besar pada bayi yang terpapar narkoba saat dalam kandungan.

BACA JUGA:Buruan Klaim Bantuan Saldo Dana Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu dari Pemerintah, Ini Linknya

Gangguan mental pada ibu, anemia, gangguan pernapasan dan lainnya juga dilaporkan menjadi efek penggunaan narkoba pada ibu hamil.

“Maka dari itu, hindari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” tegas Kapolda.

Selain itu, juga diharapkan untuk selalu mengonsumsi obat sesuai aturan dan dosis yang dianjurkan. 

Jangan konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter. 

BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya

Jika muncul efek samping tidak biasa dari obat yang dikonsumsi, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan segera pada dokter.

Lanjut dia mengatakan, masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Sumsel, membuat Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengimbau peran serta masyarakat untuk menekan peredaran narkoba, khususnya menekan angka pencandu narkoba.

Peran masyarakat disini sangat penting, dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba ke dalam masyarakat. 

"Kita harapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com