Honda

Kenali Tanda-tanda Pengguna Narkoba, Begini Penjelasan Lengkap Kapolda Sumsel

 Kenali Tanda-tanda Pengguna Narkoba, Begini Penjelasan Lengkap Kapolda Sumsel

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK -Humas Polda Sumsel-palpres.com

BACA JUGA:Penerima Bansos Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000 dari Saldo DANA, Begini Caranya!

Untuk itu, pihaknya melarang orgen tunggal untuk membawakan lagu-lagu remix. 

"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," aku dia.

Dirinya menuturkan, bahwa lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.

"Karena ada wadahnya, kita menilai disitulah para pengendar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Punya KIS Gratis? Kamu Berpeluang Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Januari 2023, Cek Disini

Untuk itu bagi masyarakat yang mengenai adanya aktivitas tersebut maupun kasus kejahatan, dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol). 

"Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertidak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut," bebernya.

Aplikasi ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. 

"Hal ini kita dapat lihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel,” tuturnya.

BACA JUGA:Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Hal ini lanjut dia mengatakan, masyarakat yang melapor merasa laporannya dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwajib. 

Untuk itu pihaknya akan merespons dengan cepat agar tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin baik terhadap Polri.

“Jadi Banpol kita ini sangat penting, oleh karena hal ini juga bisa di terapkan ke tingkat Polsek jajaran Polda Sumsel, tidak hanya itu perlu adanya laporan yang harus ditindak lanjuti mengenai aplikasi ini hingga pengawasan.

Layanan aplikasi Banpol di nomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com