Teken MoU Bersama Rektor Universitas Bandar Lampung, Ini Pesan Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Rektor UBL M Yusuf Sulfarano Barusman berfoto bersama usai penandatanganan MoU tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.--Humas Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Cara Kodim 0405/Lahat Dukung Swasembada Pangan, Cari Tahu Yuk!
Sementara itu, Rektor UBL Prof Dr Ir M Yusuf Sulfarano Barusman MBA mengatakan, kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini sebenarnya sudah banyak diketahui.
Di mana selain fokus pada penyelenggaraan pendidikan dan penelitian, Perguruan Tinggi (PT) juga mesti menjalankan perannya untuk pengabdian pada masyarakat.
"Selama ini fokus Perguruan Tinggi adalah pendidikan kuliah, sekarang UBL kita arahkan fokus pada penelitian dan pengabdian masyarakat," ulas Yusuf.
Kedepan menurut Yusuf, kegiatan Perguruan Tingg harus benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat.
BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top
Dia mengatakan, selain banyak mahasiswa asal Sumsel yang kuliah di UBL terutama program studi magister teknik.
UBL juga saat ini punya beberapa keunggulan yakni labor teknik sipil yang sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak.
Terutama kerjasama dalam hal inspeksi jalan raya.
"Untuk di Lampung, kita semua yang lakukan pengawasan inspeksinya.
BACA JUGA:Ditahan Imbang 0-0 oleh Vietnam, Mari Menghitung Peluang Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2022
Semoga ini bisa dilakukan di Sumsel, bahkan lebih luas lagi selain di bidang PU seperti bidang pertanian dan lainnya," jelas Yusuf.
Saat ini jelas Yusuf, UBL memiliki 17 program studi (Prodi) S1, dan 4 Prodi S2 dan 1 Prodi S3.
Dia berharap beragamnya prodi yang dimiliki UBL dapat ikut mensupport kebutuhan pendidikan masyarakat asal Sumsel.
Sebagai informasi, Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) merupakan implementasi dari Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Makarim yang antara lain memberikan hak belajar 3 semester di luar Program Studi kepada Mahasiswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas pemprov sumsel