Honda

Hore, DANA Bansos Segera Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia Januari 2023, Cek Mekanismenya

Hore, DANA Bansos Segera Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia Januari 2023, Cek Mekanismenya

-Net-Palpres.com

Maka dari itu diharapkan semua masyarakat di tanah air sudah memegang KTP dan KK online yang sudah padan dan tidak salah penulisan di Dukcapil. Sehingga mudah untuk dimasukan datanya ke DTKS.

BACA JUGA:5 Bansos Kemensos Ini Dicairkan Mulai Januari 2023, Segera Daftar DTKS Online Lewat Hp

2. Berpindah-pindah Domisili

Data Perorangan yang Mempunyai NIK, Nama, Alamat Sesuai dengan Data di Disdukcapil

Diimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil.

Karena hal ini akan menghambat kamu mendapatkan bansos jika kondisnya kamu tidak berada di wilayah tersebut.

Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa

karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.

Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan, karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.

BACA JUGA:Begini Nasib Bansos yang Akan Disalurkan Januari 2023 Setelah Presiden Jokowi Cabut PPKM Level 1 di Indonesia

3. Data Tumpang Tindih

Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.

Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.

Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.

Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.

4. Tidak Memiliki Atribut Data

Pada poin ini masyarakat harus memiliki  nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.

Usahakan untuk segera diupdate jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.

Bagi warga yang memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria data seperti di atas, bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS.

Sebagai syarat pengajuan bansos. Akan tetapi jika tidak memenuhi kriteria integritas data seperti di atas, maka namanya tidak akan mendapatkan bansos.

Atau bahkan data di DTKS akan dihapuskan karena tidak sinkron.

Cara Mendaftar DTKS Online

Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.

Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK.

Cara Mendaftar DTKS Offline

Cara kedua dengan pengajuan secara offline.

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:TERBARU! Ini Daftar 5 Bansos yang Siap Dicairkan pada Bulan Januari 2023

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

3. Masuk golongan keluarga miskin

4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.

Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: