Citraland
Honda

Siap-siap, Berlaku Tahun Ini Penghapusan STNK Kendaraan Bermotor, Kendaraan Listrik Gimana?

Siap-siap, Berlaku Tahun Ini Penghapusan STNK Kendaraan Bermotor, Kendaraan Listrik Gimana?

Kendaraan yang tidak taat pajak akan dilakukan penghapusan data STNK mati 2 tahun.-disway.id-

JAKARTA,PALPRES.COM- Siap-siap, tak bayar pajak kendaraan data STNK akan dihapus. 

Lalu bagaimana dengan motor  listrik?

Aturan ini akan segera berlaku ditahun 2023 ini. 

Bagi kamu yang tidak memperpanjang pajak kendaraan atau memperpanjang STNK, siap-siap Data STNK mu akan dihapus. 

BACA JUGA:PERHATIAN! Tunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraanmu Jadi Pajangan Selamanya, Berlaku Tahun Ini

Jika data STNK dihapus artinya status kendaraanmu menjadi motor bodong alias tanpa identitas. 

Untuk itu, jika masih ada kendaraan di rumah yang belum membayar pajak, segeralah mendatangi kantor pajak kendaraan terdekat, jika tidak ingin data STNK kendaraanmu dihapus. 

Adapun aturan ini diberlakukan bagi kendaraan yang tidak memperpanjang STNK 5 Tahunan dan dibiarkan mati selama 2 tahun. 

Aturan terkait hal di atas memang sudah diterbitkan sejak tahun 2009. 

BACA JUGA:Aturan Baru! Karyawan Bergaji Rp5 Juta Kena Potong Pajak Rp300 Ribu, Tidak Bayar Kena Denda Rp6 Juta

Dan ditahun 2023, aturan tersebut akan direalisasikan. 

Jika data STNK motor dihapus dan menjadi berstatus bodong, itu artinya polisi dapat melakukan penyitaan kendaraan apabila kedapana masih digunakan di lalu lintas. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: