Siap-siap, Berlaku Tahun Ini Penghapusan STNK Kendaraan Bermotor, Kendaraan Listrik Gimana?
Kendaraan yang tidak taat pajak akan dilakukan penghapusan data STNK mati 2 tahun.-disway.id-
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus dan tidak dapat diregistrasi kembali,”ucap Yusri Yunus dikutip dari motorplus-online.com.
BACA JUGA:Daftar Gaji Pokok Honorer yang Baru Diangkat PPPK 2023, Belum Dipotong Pajak
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Dalam hal penghapusan data kendaraan ini mempertimbangkan dua hal.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
BACA JUGA: Pembayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Naik 25 Persen
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Jika tetap tidak ditanggapi jangan penghapusan registrasi akan dilakukan pada kendaraan tersebut.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
BACA JUGA:PAD dari Pajak Kendaraan di Empat Lawang Naik 130 Persen
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.
Selain motor berbahan bakar, STNK mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.
Dijelaskan Yusri, tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: