Exit Tol Payaraman Gagal Terealisasi, Ini Alasannya!
Proyel Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih (Indraprabu)-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM- Berbagai usaha yang dilakukan Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Panca Wijaya Akbar untuk mewujudkan kemauan masyarakat Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman dan sekitarnya, agare untuk ada exit tol atau pintu tol di daerah tersebut.
Mulai melakukan pendekatan dengan pihak Provinsi Sumsel, HKI pusat, bahkan pihak Kementerian PU.
Tapi usaha ini sepertinya tidak membuahkan hasil, pasalnya keinginan masyarakat tidak bisa terwujud.
Sedangkan progres pembangunan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih-Muara Enim sudah hampir rampung, dan direncanakan bulan April 2023 sudah bisa dinikmati masyarakat umum.
BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000
Diketahui niat baik Bupati Panca Wijaya Akbar ini agar masyarakat dibeberapa Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, Muara Kuang, dan Rambang Kuang ekonominya bisa lebih baik, dengan adanya Exit Tol yang didamba-dambakan itu.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun Palpres.com dari pihak HK, bahwa apa yang dicita-citakan masyarakat, dan diajukan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat ini belum bisa direalisasikan.
Kenapa demikian?
Ini Alasannya.
BACA JUGA:Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp.2.400.000, Segera Cek cekbansos.kemensos.go.id
"Pengajuan Pemkab Ogan Ilir melalui pak Bupati Panca Wijaya Akbar terkait Exsit Tol di Payaraman, suratnya memang sudah masuk, dan sudah dijawab pihak BUJT (Badan Usaha Jalan Tol red) dibawah naungan Kementerian PU," ujar Genetik Engineer Hutama Karya Tol Indraprabu, Ahmad Satria.
Menurutnya, apa yang menjadi kehendak masyarakat itu, pihak Pemerintah Kabupaten tinggal memenuhi syarat yang ada, agar apa yang menjadi harapan masyarakat bisa dipenuhi.
"Syarat mau ada exit tol adalah harus tembus k ejalan nasional dan provinsi, karena jalan ini volume lalu lintasnya lebih padat, sementara di lokasi Payaraman itu hanya ada jalan Desa dan Jalan Kecamatan," terangnya.
Jika dipaksakan untuk memenuhi kehendak masyarakat ini, pihaknya melawan hukum atau menabrak aturan, akhirnya akan berhadapan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com