Honda

MANTUL! PKH Rp3 Juta Tahap 1 Januari 2023 Sudah Cair Untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek di Sini!

MANTUL! PKH Rp3 Juta Tahap 1 Januari 2023 Sudah Cair Untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek di Sini!

Ilustrasi-palpres.com-

Selain PKH, ada bansos dari kemensos lain khusus pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan.

Pemilik kartu KIS juga berkesempatan mendapatkan Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT).

Melansir dari Website Resmi Desa Samberan, BPNT merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok.

Tahun ini pencairan BPNT dilakukan dalam dua jenis. Pencairan langsung tunai dan non tunai.

Pada dasarnya BPNT merupakan bansos yang diberikan non tunai agar tidak disalahgunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp200.000 per bulannya. Berjalan 3 bulan yaitu Januari hingga Maret.

Sementara pada bulan April kembali disalurkan berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti; Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.

Pemilik KIS BPJS Kesehatan juga Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini diperuntukkan kepada siswa yang telah memiliki kartu KIS PBI yang terdaftar di DTKS tahun 2023.

Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp750 ribu, kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima Rp1 juta.

Dan terakhir, pemilik KIS bisa mendapatkan Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun ke atas.

Banyak penerima Bansos permakanan ini yang berasal dari keluarga penerima manfaat Bansos PKH maupun BNPT.

Ketika keluarga tersebut sudah menerima bansos permakanan maka bansos PKH dan BNPT akan dinonaktifkan.

Namun kebanyakan para Lansia usia di atas 75 tahun dan Disabilitas juga mendapatkan bansos KIS PBI yang gratis dari pemerintah.

Dari 4 bansos Kemensos tersebut, syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini sudah terdaftar di DTKS.

 

Lantas Apa Itu DTKS?

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Data inilah yang sering dipakai oleh Kemensos dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftarkan diri ke DTKS.

 

Cara Mendaftar DTKS Online

Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.

Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK

 

Cara Mendaftar DTKS Offline

Cara kedua dengan pengajuan secara offline.

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial yang menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Syarat warga dimasukkan ke DTKS, yakni:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

3.  Masuk golongan keluarga miskin

4.  Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: