Sebentar Lagi Hanya Mobil Tertentu Boleh ‘Minum’ Pertalite, Kriterianya Masih Dibahas Kementerian ESDM
Pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang melarang sebagian kendaraan mobil dan motor menggunakan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.-disway.id-
Mulai dari mobil 2.000 cc ke atas.
BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023
Kabar terakhir dipersempit, yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang dapat beli Pertalite.
Selain mobil, pemerintah dikabarkan akan melarang motor bertenaga di atas 250 cc membeli Pertalite.
Langkah pembatasan ini disebut pemerintah sebagai upaya pengendalian BBM bersubsidi agar dapat dinikmati masyarakat yang tepat.
Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi juga direncanakan untuk diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina.
Kelak, dengan melakukan pendaftaran tersebut, maka pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi.
Penetapan Kuota BBM 2023
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023.
Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).
Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL.
"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Dia menjelaskan, penghitungan kuota BBM masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: