Honda

Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM-  Kabar terkait tunjangan sertifikasi guru diputihkan ramai menjadi bahan perbincangan. 

Informasinya tunjangan sertifikasi guru diputihkan tahun 2023. 

Lalu bagaimana skema dan nominal besaran tunjangan jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan. 

Kabar yang berhembus Tunjangan Profesi Guru bisa tembus Rp20 juta jika pemerintah jadi melakukan pemutihan sertifikasi.

 BACA JUGA:Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

TPG terbaru tahun 2023 mencapai Rp20 juta. 

Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2022 atau RUU Sisdiknas.

Jika RUU Sisdiknas ini disahkan menjadi Undang-undang maka TPG terbaru 2023 bisa mencapai Rp20 juta usai sertifikasi diputihkan.

Berdasarkan draf RUU Sisdiknas naskan bulan Agustus 2022 dari sumber resmi Kemendikbudristek dalam pasal yang membahas tentang nominal tunjangan pengganti tunjangan sertifikasi pada bagian Ketentuan Peralihan pada tiga poin terakhir menentukan nasib atau kesejahteraan para guru. 

BACA JUGA:Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan

Poin pertama berbunyi semua guru yang sudah terdaftar di data pokok pendidikan dan belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar pada suatu pendidikan bersangkutan. 

Jadi ini merupakan jaminan bagi para guru yang belum lolos sertifikasi atau belum mengikuti PPG masig tetap boleh mengajar di satuan pendidikan masing-masing meskipun RUU ini telah berlaku. 

Kemudian poin kedua setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tunjangan terpencil dan atau tunjangan kerhormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada poin ini mematahkan isu jika tunjangan sertifikasi akan dihapuskan. Tunjangan sertifikasi tetap ada karena telah dijamin bahwa bagi para guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebelum UU ini berlaku akan tetap menerima sertifikasi sampai dengan pensiun. 

BACA JUGA:Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

Pernyataan ini juga secara jelas telah disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.  

Lalu pada poin ketiga yang paling krusial dan banyak yang mempertanyakan terkait berapa besar dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi dijelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang diterima saat ini, berarti jika berdasarkan dari pengupahan atau penghasilan yang diterima para guru saat ini berdasarkan gaji pokok 

Dapat dikatakan besaran dari tunjangan pengganti sertifikasi ini sama dengan besaran gaji pokok atau satu kali gaji pokok. 

Yang terpenting lagi bahwa untuk mendapatkan penghasilan atau tunjangan bagi para guru yang belum menerima sertifikasi ini tanpa melalui proses PPG. 

BACA JUGA:Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani

Dengan berlakunya RUU yang baru ini tanpa melalui proses PPG para guru langsung mendapatkan pengupahan atau tunjangan yang besarnya itu sama atau paling sedikit sama dengan satu bulan gaji. Aturan ini berlaku bagi para guru yang berstatus ASN, PNS atau PPPK .

Sementara bagi guruyang masih berstatus non ASN dijelaskan bahwa dalam RUU ini akan di plot atau ditambahkan dari dana BOS dengan jumlah yang lebih besar diporsikan untuk menggaji para honorer yang ada di sekolah . jadi ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh guru baik yang ASN maupun non ASN yang belum bersertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas 2022 merupakan RUU yang dirancang oleh pemerintah untuk menyelaraskan aturan tentang Pendidikan di Indonesia.

Ada tiga Undang-undang yang diterapkan di Indonesia terkait sistem Pendidikan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

Untuk mengintegrasikan aturan tentang sistem Pendidikan ini, Pemerintah merancang RUU Sisdiknas tahun 2022.

Adapun aturan yang termuat dalam draf RUU Sisdiknas 2022 ini diantaranya, RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.

Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Di dalam draf RUU Sisdiknas juga memuat aturan pemutihan kewajiban sertifikasi  1,6 juta guru.

BACA JUGA:CATAT, Sesuai Keppres Cuti Bersama PNS 2023 Ditetapkan 8 Hari, Cuti Tahunan Pegawai Gimana?

Namun sertifikasi tersebut akan digantikan dengan penambahan penghasilan lewat tunjangan jabatan fungsional dan BOS. Dengan demikian ASN bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp20 juta.

Jika melihat aturan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 205 tentang Guru dan Dosen, TPG diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Itu lantaran sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.

BACA JUGA:Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

TPG pun menjadi pembahasan publik. Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

Ketika pasal TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, TPG dikhawatirkan bakal hilang jika RUU disahkan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Dampak positifnya, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Bonus Buat PNS Cair Tahun ini, Catat Tanggal Transfernya!

Berikut besaran tunjangan guru: 

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

BACA JUGA:BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

BACA JUGA:Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.50

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: