Citraland
Honda

Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM-  Kabar terkait tunjangan sertifikasi guru diputihkan ramai menjadi bahan perbincangan. 

Informasinya tunjangan sertifikasi guru diputihkan tahun 2023. 

Lalu bagaimana skema dan nominal besaran tunjangan jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan. 

Kabar yang berhembus Tunjangan Profesi Guru bisa tembus Rp20 juta jika pemerintah jadi melakukan pemutihan sertifikasi.

 BACA JUGA:Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

TPG terbaru tahun 2023 mencapai Rp20 juta. 

Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2022 atau RUU Sisdiknas.

Jika RUU Sisdiknas ini disahkan menjadi Undang-undang maka TPG terbaru 2023 bisa mencapai Rp20 juta usai sertifikasi diputihkan.

Berdasarkan draf RUU Sisdiknas naskan bulan Agustus 2022 dari sumber resmi Kemendikbudristek dalam pasal yang membahas tentang nominal tunjangan pengganti tunjangan sertifikasi pada bagian Ketentuan Peralihan pada tiga poin terakhir menentukan nasib atau kesejahteraan para guru. 

BACA JUGA:Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan

Poin pertama berbunyi semua guru yang sudah terdaftar di data pokok pendidikan dan belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar pada suatu pendidikan bersangkutan. 

Jadi ini merupakan jaminan bagi para guru yang belum lolos sertifikasi atau belum mengikuti PPG masig tetap boleh mengajar di satuan pendidikan masing-masing meskipun RUU ini telah berlaku. 

Kemudian poin kedua setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tunjangan terpencil dan atau tunjangan kerhormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada poin ini mematahkan isu jika tunjangan sertifikasi akan dihapuskan. Tunjangan sertifikasi tetap ada karena telah dijamin bahwa bagi para guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebelum UU ini berlaku akan tetap menerima sertifikasi sampai dengan pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: