Honda

Kejati Sumsel Tangkap Warga Pedamaran DPO Kasus Pembebasan Jalan Tol Ogan Komering Ilir

Kejati Sumsel Tangkap Warga Pedamaran DPO Kasus Pembebasan Jalan Tol Ogan Komering Ilir

Setelah sempat diperiksa di Polres OKI, tersangka Ansilah (baju tahanan) dititipkan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo Palembang.--palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Setelah sempat dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dugaan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Senin malam, 9 Januari 2023, Ansilah, 47 tahun, berhasil diamankan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu personel Kepolisian Reskrim (Polres) OKI.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil membawa DPO dalam perkara pembebasan jalan Tol OKI.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Pematang Panggang-Kayuagung

"Sesuai pernyataan resmi kita saat menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol OKI, ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah," jelas Radyan kepada palpres.com.

Radyan membeberkan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI telah berhasil mengamankan tersangka Ansilah di kampung halamannya, Pedamaran, OKI sekitar jam 5 sore.

"Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan hari itu juga langsung dibawa ke Kejati Sumsel," terang Radyan.

Menurut dia, Ansilah sendiri saat ini langsung ditahan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Program SERASI 2019 Banyuasin

Di mana sebelumnya saat penetapan tersangka, yang bersangkutan Ansilah tidak hadir, sehingga pihak Kejati Sumsel menetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap langsung dilakukan penahanan.

"Ketika masuk DPO dia baru berstatus tersangka, makanya malam ini setelah berhasil kita tangkap, dia langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang," tuturnya.

Sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir merugikan negara Rp 5 miliar. 

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka masing-masing Ansilah, Pete Subur (terpidana kasus narkoba) dan Almarhum Amacik yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Srinanti OKI. 

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Moch Radyan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel membenarkan pihaknya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Radyan menambahkan, untuk tersangka atas nama Pete Subur itu sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di Lapas Kayuagung OKI.

Lalu untuk tersangka Amacik, mantan Kades Srinanti OKI sudah meninggal dunia.

Sementara tersangka Ansilah yang sempat masuk DPO kini telah diamankan. 

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Kejati Sumsel sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya dan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI. 

Pihak Kejaksaan juga telah memeriksa dua saksi dari LMAN karena pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Mengenai nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: