Nah Lho! Revisi Perpres Beli BBM Harus Pakai QR Code, Konsumen Tidak Bisa Pindah SPBU
Harga BBM Non Subsidi Turun, Harga Tak Jauh Beda dengan Pertalite-Alhadi Farid-palpres.com
PALEMBANG,PALPRES.COM- Revisi Perpres Beli BBM harus pakai QR Code, dan konsumen tidak bisa pindah-pindah SPBU.
Pemerintah saat ini tengah merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dengan direvisinya Perpres terkait BBM ini bertujuan untuk mencegah penyelewangan penggunaan BBM subsidi dari jalur regulasi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati.
BACA JUGA:Jadi Turun, Update Harga BBM Pertamina Non Subsidi 6 Januari 2023 Seluruh Indonesia
Selama ini masih saja oknum masyarakat yang mengakali pembelian bahan bakar minyak subsidi dengan memborong dan berpindah-pindah SPBU.
Dengan adanya revisi Perpres ini, maka hal tersebut dapat diminimalisir.
Saat ini pemerintah telah memproses revisi Perpres yang di dalamnya akan dipertegas mengenai konsumen yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi.
“Nantinya masyarakat akan diberikan QR Code dari MyPertamina yang terintegrasi kesemua SPBU,”ungkap Erika.
BACA JUGA:Selama Nataru, Konsumsi BBM Jenis Gasoline dan LPG Naik Tipis, Avtur Meningkat Tajam
Pihaknya mengharapkan, tidak ada lagi oknum yang bermain-main untuk pembelian Bahan bakar minyak bersubsidi.
"Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," kata Erika, dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube BPH Migas
Erika juga menjelaskan jika kuota pengisian telah habis maka masyarakat tidak bisa lagi membeli Bahan bakar minyak subsidi. Dengan aturan baru ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang menyelewengkan BBM Subdisi. Menurut catatan total kerugian BPH Migas dari penyelewengan bahan bakar minyak sebesar Rp 17 miliar.
Seperti kita ketahui Pertamina sudah membangun program subsidi tepat itu adalah salah satu cara untuk melakukan pengendalian yang lebih baik terhadap penyaluran atau pendistribusian BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: