Kabar Baik untuk Pesantren di Ogan Ilir, Anggota DPRD Perjuangkan Fasilitas dari Pemerintah
Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 -Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM- Angin segar berhembus untuk pesantren-pesantren, khususnya pesantren yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, keberadaan Pondok Pesantren di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir, bakal mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.
Hal ini, jikalau peraturan yang digodok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir atau rancangan peraturan daerah (Raperda), sudah disahkan oleh DPRD Ogan Ilir menjadi peraturan daerah (Perda).
Ini terkuak pada rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ogan Ilir tentang Raperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan pembentukan pansus DPRD, Selasa, 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp.2.400.000, Segera Cek cekbansos.kemensos.go.id
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir, Soeharto didampingi Wakil Ketua DPRD II, Ahmad Syafei, dan dihadiri wakil Bupati H Ardani, Sekda dan seluruh kepala OPD Pemkab Ogan Ilir.
Selain itu juga, dihadiri pimpinan dan perwakilan Forkompinda Pemkab Ogan Ilir, serta 18 orang dari 40 anggota DPRD Ogan Ilir.
Dengan kehadiran anggota dewan tersebut, Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto tetap melanjutkan sidang paripurnanya, namun sebelumnya telah meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir
"Apakah sidang Paripurna ini tetap dilanjutkan, meski yang hadir 18 anggota DPRD sesuai yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Mukhsinah," ungkap Suharto.
BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000
Sedlanjutnya dijawab spontan para anggota dewan yang hadir, "Setuju dilanjutkan, "jawab anggota dewan serentak.
"Raperda Pesantren yang kita bahas ini dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita bangsa yakni Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghofur, dimana pemerintah harus hadir," ujar Rizal Mustofa, anggota DPRD Ogan Ilir, usai membacakan sebagai juru bicara pembentukan Raperda Pesantren.
Dikatakannya juga, bahwa dibahas raperda pesantren ini pertimbangannya selama ini belum ada Perda yang mengatur Pondok Pesantren.
"Ogan Ilir inikan Kota Santri, Pondok Pesantren di Indonesia ini ada 26 ribu-an, di Ogan Ilir ini pondok pesantren banyak sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com