RDPS
Honda

Bejat, Pria Tua 11 Cucu di Musi Banyuasin Rudapaksa Pelajar 16 Tahun

Bejat, Pria Tua 11 Cucu di Musi Banyuasin Rudapaksa Pelajar 16 Tahun

Tersangka RO (61) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Miris sekaligus prihatin dengan usia senja Kakek berinisial RO (61) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pasalnya, RO yang telah memiliki 11 cucu ini tega mencabuli anak di bawah umur berstatus pelajar berinisial LS (16) sehingga terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.

Dari informasi diperoleh, kejadian ini terungkap, setelah adanya penggerebekan dilakukan dua orang paman korban di sebuah bedeng yang ada di Kecamatan Sanga Desa pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua paman korban mendapati korban bersama pelaku, namun ketika akan ditangkap pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur.

BACA JUGA:Kakek Bejat di Palembang Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi Masjid

Lalu korban pun ditanya dan menjelaskan bahwa telah dilakukan rudapaksa oleh pelaku, sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan perbuatan RO ke Polres Musi Banyuasin yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Berkat keuletan unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin akhirnya pada hari Jumat 6 Januari 2023, dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Susilo berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian membenarkan adanya ungkap kasus perkara Rudapaksa anak dibawah umur yang berada di Kecamatan Sanga Desa.

“Tersangka berhasil kita amankan di Lubuklinggau,”kata Dwi pada Rabu 11 Januari 2023. 

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Kandung, Pria di Palembang Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Dari keterangan pelaku bahwa mengenal korbanya pada Oktober 2022 lalu, saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor HP.

Kemudian dengan bujukan dan pemberian uan, pelaku berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir di gerebeg oleh keluarga korban.

“Untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: