Honda

Kakek Bejat di Palembang Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi Masjid

Kakek Bejat di Palembang Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi Masjid

DIGIRING Pelaku Tego digiring anggota Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tego alias Pakde Tego (69) terpaksa digiring oleh Ditreskrimum Polda Sumsel setelah mencabuli anak dibawah umur berinisial AS (10), di dalam kamar mandi Masjid Asy-Asyuraa di Kecamatan Sukarame, PALEMBANG, Sabtu 24 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol Tri Wahyudi dalam press realese di Mapolda Sumsel, Selasa 3 Januari 2023.

“Pelaku melakukan aksinya didasarkan nafsu, apalagi sudah lama bercerai dengan istrinya. Membuat ia nekat melampiaskan nafsunya dengan korban yang saat itu hendak mengaji di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya kepada wartawan.

Pelaku sendiri diringkus anggota Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB Ditempat keluarganya yang tidak jauh dari TKP.

BACA JUGA:Sungguh Tragis, Bocah 8 Tahun Dicabuli Teman Dekat Ibu Kandung

Modusnya, pelaku memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang. Aksi bejat pelaku Tego ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku Tego dalam pengakuannya merupakan seorang pembantu marbot masjid di dekat kediamannya.  

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebayak lima kali dengan cara mengobok-obok alat vital korban,” tambahnya.

Lima kali aksi pelaku, sebanyak dua kali korban hanya dipeluk dan meremas pantat, menggosok kemaluan korban dari balik celana korban. Barang bukti yang diamankan baju korban (gamis), satu baju pelaku (kemeja), satu celana dalam korban, satu celana panjang pelaku.

BACA JUGA: Bocah Kelas 3 SD Dicabuli Ayah Angkat

“Atas ulahnya, pelaku Tego kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 Pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya

Sementara itu, pelaku Tego mengakui seluruh perbuatannya. Jika korban tidak menurutinya, ia menarik paksa ke dalam kamar mandi. 

"Waktu pertama kali bocah itu sempat memberontak tetapi saya sempat bekap mulutnya, biar tidak bersuara, setelahnya baru saya kasih uang,” aku dia.

Diakuinya lagi, sejak bercerai dengan istri, nafsu pelaku sering tak terbendung saat melihat bocah-bocah perempuan yang datang ke masjid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: