Honda

Wow! Bansos yang Cair Tahun 2022 Diperkirakan Banyak Salah Sasaran

 Wow! Bansos yang Cair Tahun 2022 Diperkirakan Banyak Salah Sasaran

Ilustrasi-Dokumen Palpres.com-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Beberapa hari lalu muncul sebuah surat terkait bansos, yang seperti agak membuat sedih bagi siapa saja yang membacanya, ditengah kesusahan yang melanda sebagian rakyat Indonesia. 

Surat terkait bansos yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini  5 Januari 2023 tersebut , ditujukan untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia.  

Surat bernomer B-5/MS/01.02/1/2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan yang ditemukan oleh BPK RI Tahap I dan III terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) BLT Tahap 1, BPNT Tahap III, dan PKH Tahap III yang banyak salah sasaran dan diduga merugikan negara.

Setidaknya ada 3 poin yang dikemukakan dalam surat tersebut. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!

Sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh BPK RI dengan Nomer: 54/Terinci.PDTTCovid/Kemensos/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 dan Tahap III Noer: 56/Terinci.PDTTCovid/Kemensos tanggal 15 Desember 2022. 

Nah, berikut rincian surat tersebut.

1. Pada penyaluran dan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan pada tahap I. 

Dikarenakan terdapat Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang merupaakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Penerima Upah  diatas UMR, Pemilik Usaha Kecil, dan Menengah (UMKM) yang usahanya telah terdaftar pada database Administrasi Hukum Umum (AHU) tersalur, terakhir Pendamping Sosial dan tersalur.

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

2. Pada penyaluran dan penetapan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak sesuai ketentuan pada tahap III. 

Terdapat ASN yang terindikasi mendapatkan bantuan, dan tersalur. 

Terdapat KPM penerima bansos yang merupakan pekerja dengan upah diatas  Upah Minimum Regional (UMR) menerima bansos, dan tersalur. 

Terdapat KPM yang telah meninggal dunia, dan tersalur. Terdapat KPM Penerima bansoso sembako/BPNT yang memiliki usaha atau jabatan di data base AHU, dan tersalur. Pendamping Sosial dan tersalur.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

3. Pada penyaluran dan penetapan Program Keluarga Harapa (PKH) TAHAP III temuan pemeriksaan 26 KPM PKH meninggal yang telah diterbitkan Akta Kematian dan belum dilakukan ganti pengurus. 

Terdapat KPM PKH yang ternyata telah lulus menjadi ASN,  

Terdapat KPM yang memiliki usaha dan terdaftar di database AHU, dan berhasil transfer. 

Terdapat KPM PKH yang merupakan SDM PKH, dan berhasil transfer dikarenakan tumpeng tindih data

BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir

Pada poin selanjutnya dijelaskan juga bahwa berdasarkan temuan BPK pada poin 1,2,3 dimohon kepada Pemerintahan Daerah agar tidak mengusulkan individu/keluarga yang merupakan ASN, Tenaga kerja dengan upah diatas UMP/UMK, meninggal dunia, memiliki usaha, (yang terdaftar secara hukum umum), mampu, serta pendamping sosial. 

Jika diteliti dengan seksama isi dari surat, adanya data bansos yang tumpeng tindih dan salah sasaran tlah merugikan negara.  

Seperti diketahui bahwa data yang dipakai oleh Kemensos adalah data DTKS yang dikelola Pusdatin. 

Lalu dimana data tersebut diambil? 

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Yah, data tersebut diambil dari  dua cara. 

Yaitu secara online melalui aplikasi usul sanggah atau laman resmi www.cekbansos.go.id, dan juga pengajuan secara offline melalui desa/kelurahan yang ditetapkan pada musyawarah desa khusus.

Lalu diinput pada aplikasi SIK-NG yang dikelola desa/kelurahan, kemudian barulah disahkan oleh pejabat terkait seperti Dinsos, kemudian bupati dan wali kota. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: