Citraland
Honda

Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK 2023--

BACA JUGA:13 Universitas Terbaik di Palembang versi EduRank 2022, Posisi Pertama Peringkat 27 Nasional

Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), sebuah perusahaan financial tekhnologi yang memiliki misi mempermudah akses pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.

3. Asetku-Dana

Perusahaan dengan nama Asetku-Dana ini merupakan salah satu perusahaan fintech ilegal.

Perusahaan yang beralamat di Letjend Suprapto No. 11, Johar Baru, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota dinyatakan OJK merupakan perusahaan yang tidak berizin.

BACA JUGA:Kehadiran Rhoma Irama di Pesta Rakyat OI Dipersembahkan Bupati Panca untuk Wabup Ardani

Nama Asetku-Dana ini mirip dengan pinjol resmi OJK dengan nama Asetku.

Asetku sendiri sudah terdaftar di OJK pada Desember 2021 dengan surat KEP-123/D.05/2021 23.

Asetku sendiri beroperasi di bawah naungan PT Pintar Inovasi Digital dan bisa dioperasikan pada sistem android dan IOS.

Demikian 3 nama daftar investasi ilegal yang mirip dengan nama pinjol resmi OJK.

BACA JUGA: Jangan Lewat, 5 Bansos Ini Bakalan Cair Awal Tahun Ini, Segera Cek Namamu!

Dalam artikel ini, kami juga ingin menyampaikan ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal yang dirilis OJK.

Berikut ini ciri-ciri pijol resmi terdaftar OJK

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: