Honda

BSU Cair Lagi 2023, Cek Faktanya dari Kemnaker

 BSU Cair Lagi 2023, Cek Faktanya dari Kemnaker

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir

Dengan kata lain, penerima BSU pada tahun lalu juga bisa menjadi peserta Program Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan lain di tahun 2023 ini.

Hanya saja, penerima BSU 2022 kemarin harus mengikuti skema normal yang diberlakukan Program Kartu Prakerja yakni re-training, re-skilling, dan up-skilling.

“Tidak lagi bansos sebagaimana skema sebelumnya,” tulis Airlangga di akun twitternya.

Airlangga juga menjelaskan, Program Kartu Prakerja ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, serta di sisi lain mendorong peningkatan kompetensi angkatan kerja.

BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!

“Program Kartu Prakerja bukan hanya telah membantu munculnya berbagai peluang kerja baru berbasis kewirausahaan,” kata dia.

Untuk itulah, dia memastikan jika implementasi skema normal Kartu Prakerja ini akan mulai dijalankan pada triwulan I 2023 dengan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan masa mendatang.

Seperti diketahu, Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 per pekerja.

BACA JUGA:6 Sekolah Dasar Terbaik di Palembang, Daftar Sekarang Dapat Diskon Biaya Masuk untuk Tahun Ajaran 2023/2024

Tidak semua pekerja mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Karena pekerja yang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini yang menerima penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berjalan sepanjang tahun 2022 lalu.

Terakhir pemerintah memperpanjang batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia dari tanggal 27 Desember menjadi sampai 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id