RDPS
Honda

OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Kinerja Perbankan dan Industri Asuransi

OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Kinerja Perbankan dan Industri Asuransi

OJK resmi terbitkan aturan baru terkait perbankan dan industri asuransi--ojk.go.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi terbitkan aturan baru dalam memperkuat kinerja perbankan dan industri asuransi.

Aturan baru pertama yang diterbitkan OJK yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional "Basel III: Finalising post-crisis reforms" (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, aturan baru ini untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty.

Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional "Capital requirements for bank exposures to central counterparties" dan "Margin requirements for non-centrally cleared derivatives".

Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Adapun pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;

Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan

Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: