Citraland
Honda

Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK 2023--

JAKARTA, PALPRES.COM – Ada saja dilakukan perusahan untuk menarik calon pasiennya dalam berinvestasi, salah satu modus yang dilakukan yakni nama perusahaan investasi ilegal mirip dengan Pinjol Resmi OJK.

Perihal nama investasi ilegal mirip pinjol resmi OJK ini memang harus diwaspadai dan kehati-hatian dari calon peminjam.

Jangan sampai, niat ingin melakukan investasi yang aman malah merugi karena kekeliruan melihat nama mirip pinjol resmi OJK yang sudah diketahui kredibilitasnya.

Bagi anda yang ingin melakukan investasi tentu saja ingin menanam uangnya di perusahaan yang berizin dari OJK sebagai otoritas jasa keuangan.

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Namun, ada beberapa nama perusahaan investasi ilegal yang menyerupai nama pinjaman online atau pinjol resmi OJK.

Upaya penutupan investasi ilegal juga terus dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Investasi.

Terbaru, pada bulan Agustus 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan penertiban terhadap perusahaan keuangan ilegal.

Hasilnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 13 entitas atau perusahaan investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengaku setelah mengetahui adanya perusahaan ilegal ini langsung dilakukan pemblokiran terhadap situs, website, ataupun aplikasi 84 entitas ilegal.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam seperti dilansir Palpres.com dari website OJK.

Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: