RDPS
Honda

Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Aturan penghapusan STNK Berlaku tahun 2023 juga diterapkan pada kendaraan listrik salah satunya motor listrik -disway-disway

JAKARTA,PALPRES.COM- Aturan penghapusan STNK bagi kendaraan bermotor dikabarkan akan berlaku tahun 2023 ini, tak hanya bagi kendaraan konvensional, aturan juga berlaku pada kendaraan listrik seperti mobil dan motor listrik

Siap-siap, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun akan ada penghapusan STNK yang akan mulai berlaku tahun 2023, termasuk juga bagi kendaraan listrik seperti mobil listrik dan motor listrik juga kena aturan ini. 

Jika penghapusan STNK berlaku tahun 2023 ini, artinya status kendaraanmu menjadi bodong alias tanpa identitas, tidak terkecuali bagi mobil dan motor listrik yang menunggak pajaknya.  

Untuk itu, jika masih ada kendaraan di rumah yang belum membayar pajak, segeralah mendatangi kantor pajak kendaraan terdekat, jika tidak ingin data Surat Tanda Nomor Kendaraan anda dihapus

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Mudah Kok, Bisa di Indomaret atau Alfamart

Adapun aturan ini diberlakukan bagi kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 Tahunan dan dibiarkan mati selama 2 tahun. 

Aturan terkait hal di atas memang sudah diterbitkan sejak tahun 2009. 

Dan ditahun 2023, aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut akan direalisasikan. 

Jika data dihapus dan menjadi berstatus bodong, itu artinya polisi dapat melakukan penyitaan kendaraan apabila kedapana masih digunakan di lalu lintas. 

BACA JUGA:PERHATIAN! Tunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraanmu Jadi Pajangan Selamanya, Berlaku Tahun Ini 

BACA JUGA:Korlantas Polri : Pemohon SIM dan STNK Harus Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali

"Jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus dan tidak dapat diregistrasi kembali,”ucap Yusri Yunus dikutip dari motorplus-online.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: