Honda

Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Aturan penghapusan STNK Berlaku tahun 2023 juga diterapkan pada kendaraan listrik salah satunya motor listrik -disway-disway

JAKARTA,PALPRES.COM- Aturan penghapusan STNK bagi kendaraan bermotor dikabarkan akan berlaku tahun 2023 ini, tak hanya bagi kendaraan konvensional, aturan juga berlaku pada kendaraan listrik seperti mobil dan motor listrik

Siap-siap, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun akan ada penghapusan STNK yang akan mulai berlaku tahun 2023, termasuk juga bagi kendaraan listrik seperti mobil listrik dan motor listrik juga kena aturan ini. 

Jika penghapusan STNK berlaku tahun 2023 ini, artinya status kendaraanmu menjadi bodong alias tanpa identitas, tidak terkecuali bagi mobil dan motor listrik yang menunggak pajaknya.  

Untuk itu, jika masih ada kendaraan di rumah yang belum membayar pajak, segeralah mendatangi kantor pajak kendaraan terdekat, jika tidak ingin data Surat Tanda Nomor Kendaraan anda dihapus

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Mudah Kok, Bisa di Indomaret atau Alfamart

Adapun aturan ini diberlakukan bagi kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 Tahunan dan dibiarkan mati selama 2 tahun. 

Aturan terkait hal di atas memang sudah diterbitkan sejak tahun 2009. 

Dan ditahun 2023, aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut akan direalisasikan. 

Jika data dihapus dan menjadi berstatus bodong, itu artinya polisi dapat melakukan penyitaan kendaraan apabila kedapana masih digunakan di lalu lintas. 

BACA JUGA:PERHATIAN! Tunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraanmu Jadi Pajangan Selamanya, Berlaku Tahun Ini 

BACA JUGA:Korlantas Polri : Pemohon SIM dan STNK Harus Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali

"Jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus dan tidak dapat diregistrasi kembali,”ucap Yusri Yunus dikutip dari motorplus-online.com.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

Dalam hal penghapusan data kendaraan ini mempertimbangkan dua hal. 

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

BACA JUGA:Siap-siap, Berlaku Tahun Ini Penghapusan STNK Kendaraan Bermotor, Kendaraan Listrik Gimana?

Jika tetap tidak ditanggapi jangan penghapusan registrasi akan dilakukan pada kendaraan tersebut. 

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.

BACA JUGA:Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus

Selain motor berbahan bakar, STNK mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.

Dijelaskan Yusri, tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.

"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini mengungkapkan, jika kendaraan sudah tidak bisa diregistrasi ulang, maka akan berstatus bodong selamanya dan dilarang beroperasi di jalanan umum. 

BACA JUGA:Telat Bayar Pajak STNK Selama Dua Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah. Tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Agus Fatoni belum lama ini.

Ia menyatakan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebab sejauh ini kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. 

Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Masih Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000 Meski Tak Punya KIP, Simak Caranya di Sini

Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. 

BahKan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regisitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. 

Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: