Honda

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dari Akarnya Sudah Bermasalah

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dari Akarnya Sudah Bermasalah

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, DPC Ikadin Palembang dan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang--SMSI

PALEMBANG, PALPRES.COM – Maraknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak akhir 2022 dan awal 2023 yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, menjadi tema pilihan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, DPC Ikadin Palembang dan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti (Unisti)  Palembang.

Bertempat di kampus Pascasarjana Unisti di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir Palembang, Jumat, 13 Januari 2023, digelar FGD dengan tema “Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.”

FGD yang dipimpin Ketua PBH Peradi Palembang diikuti praktisi hukum, akademisi, wartawan dan ahli di bidang minyak dan gas (migas) diantaranya mantan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)  Dr Ir Ahmad Rizal SH,MH, FCBArb, Dr Santi Wijaya, SH.MH staf pengajar FH Unisti, advokat dan Ketua Yayasan Sjakhyakirti Bambang Hariyanto SH,MH, FCBArb, Dr Darmadi Jupri SH,MH dan HM Antoni Toha, SH,MH,AIIArb keduanya Korwil PDN Peradi. 

“Kami sudah mengundang stakeholder atau pihak terkait lainnya seperti  Pertamina dan anggota DPRD Sumsel. 

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sepertinya mereka berhalangan hadir,” kata Aina.

Adovat Bambang Hariyanto dalam FGD menilai persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan ujung saja dari sekian banyak problem BBM di Indonesia.

“ Problem BBM di Indonesia bukan hanya  persoalan BBM ilegal tapi ternyata di akar persoalannya sudah bermasalah. 

Mulai dari Peraturan Presiden yang mengatur BBM bersubsidi, tata kelolanya sampai penentuan importir BBM dan sebagainya. 

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Demikian juga dengan penentuan soal subsidi dan non subsidi ternyata  disalahgunakan, juga persoalan transportasinya,” katanya.

Menurut Bambang untuk mengurai permasalahan ini menurutnya harus ada keberanian dulu karena ini berkaitan dengan “uang besar.” 

Selain itu apakah masalah ini sampai tidak ke proses hukum, hal ini patut dipertanyakan.

Sementara itu Ahmad Rizal yang selama menjadi Komite BPH Migas yang berurusan dengan masalah BBM menjelaskan, jika pengawasan dan penyaluran tepat sasaran maka BBM dapat tersalurkan tepat sasaran dan manfaatnya  bisa dirasakan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi