RDPS
Honda

Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--

JAKARTA, PALPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengumuman resmi terkait modus pinjol ilegal yang biasa digunakan pelaku dalam menjerat calon peminjam.

Biasanya modus yang dilakukan para pengelola pinjol ilegal tersebut dengan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

Beberapa modus lain pinjol ilegal memberikan tawaran melalui jaringan pribadi baik pesan SMS maupun pesan WhatsApp.

Jika kamu menemukan hal itu patut diwaspadai karena siapa tahu tidak berizin OJK.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu

Sebab, jika perusahaan pinjaman online yang tidak berizin memiliki risiko yang sangat besar bagi peminjam baik dari finansial maupun kekerasan.

Untuk itulah, jika anda ingin melakukan pinjaman uang harus mengetahui izin dari perusahaan tersebut.

Pinjol yang memiliki izin dari OJK maka kegiatan usahanya langsung diawasi oleh lembaga indepen pengawas jasa keuangan tersebut.

Ada beberapa ciri utama dalam mengenali pinjol ilegal bisa dilihat statusnya di OJK. Klik di sini untuk melihat status Pinjol Ilegal di Play Store.

BACA JUGA:Ini Dia Link Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store yang Patut Diwaspadai

Selain itu, pinjol ilegal menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

Ciri lain, perusahaan pinjol ilegal ini akan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

Kemudian bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: