Dewan Pers di Era Ninik Berjanji Perjuangkan Kemerdekaan Pers
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu-Tangkapan layar-Youtube Dewan Pers
BACA JUGA:Tanpa Download Aplikasi, Begini Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp2.400.000 Januari 2023
Sementara untuk stagnasi, Ninik menunjuk keberadaan UU ITE yang masih menjadi ancaman terhadap kerja jurnalistik. Stagnasi muncul karena rencana peninjauan dan perubahan atas UU ITE untuk diharmonisasikan dengan UU Pers tidak berjalan.
Stagnasi lainnya adalah ketiadaan mekanisme perlindungan bagi wartawan, baik dari aspek kesejahteraan maupun perlindungan dari kekerasan.
Semakin maraknya peretasan terhadap platform media siber dengan menggunakan teknologi juga menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap pers yang menjalankan peran memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Oleh karena itu, membangun sistem keamanan dalam platform media siber perlu menjadi perhatian serius sebagai gerakan untuk melawan segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
BACA JUGA:Yuk Jelajahi 10 Air Terjun Terindah di Sumatera Selatan, Dijamin Pesonanya Bikin Betah
Kemudian untuk kemunduran, pers membutuhkan akses terhadap informasi serta bebas dari ketakutan dan kekhawatiran dalam mengakses maupun menyebarluaskan gagasan dan informasi, sesuai yang termaktub dalam UU Pers.
Tertutupnya akses terhadap informasi serta hilangnya jaminan perlindungan dalam mengakses dan menyebarluaskan informasi akan menghalang-halangi pers untuk berperan dan menjalankan fungsi secara maksimal, terutama fungsi kontrol sosial.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: